Pekon Tambahrejo Barat

Kecamatan Gadingrejo
Kabupaten Pringsewu - Lampung

Artikel

LinMas

Administrator

30 April 2014

122 Kali Dibaca

                                                                                             

 

 

 

 

 

KABUPATEN PRINGSEWU

KEPUTUSAN KEPALA PEKON TAMBAHREJO BARAT

KECAMATAN GADINGREJO

NOMOR : P/………/SKKP/C.04.2021/V/2019

T E N T A N G

PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT PEKON

PEKON TAMBAHREJO BARAT KECAMATAN GADINGREJO

KABUPATEN PRINGSEWU

 

KEPALA PEKON TAMBAHREJO BARAT

 

Menimbang :

 

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 2014  Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat dipandang perlu menetapkan Keputusan  Kepala Pekon Tambahrejo Barat tentang  Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat Desa Pekon Tambarejo Barat;

Mengingat    :

1

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Pringsewu di Provinsi lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 185; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4932);

 

2

Undang-Undang Nomor 12 Tahun  2011  tentang  Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011  Nomor  82,  Tambahan  Lembaran  Negara Republik

Indonesia Nomor 5234);

 

3

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor  7,  Tambahan  Lembaran  Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

 

4

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan  Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

 

 

5

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010  Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094);

 

 

 

6

Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2014 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972 Tentang Penyempurnaan Organisasi Pertahanan  Sipil  dan  Organisasi  Perlawanan  dan Keamanan dan Rakyat dalam rangka Penertiban pelaksanaan sistim Hankamrata(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014

 

 

 

7

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan  Perlindungan  Masyarakat  dalam  Penanganan Ketentramana, Ketertiban, dan Keamanan Pnyelenggaraan Pemilihan

 

 

 

8

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja;

 

 

 

9

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat;

 

 

 

10

Peraturan   Menteri    Dalam    Negeri    Nomor    80     Tahun    2015

TentangPembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun ;2015 Nomor 2036);

 

 

 

11

Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu  Nomor 06 Tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun anggaran 2019;

 

 

 

12

Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 61 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pringsewy Tahun Anggaran 2019;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

 

KESATU

:

Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat Desa Pekon Tambahrejo Barat  yang nama- namanya sebagaimana tercantum dalam lapiran keputusan ini;

            

 

KEDUA

:

Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat Desa Pekon Tambahrejo Barat  yang nama-namanya sebagaimana dimaksud diktum kesatu mempunyai tugas sebagai berikut:

 

 

 

1

Membantu dalam penanggulangan bencana;

 

 

 

2

Membantu keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat;

 

 

 

3

Membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan;

 

 

 

4

Membantu penanganan ketentraman, ketertiban, dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilu; dan

 

 

 

 

Membantu upaya pertahanan negara.

 

KETIGA

:

Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada APBD Pekon Tambahrejo Barat ;

 

KEEMPAT

:

Keputusan Kepala Pekon ini mulai berlaku Sejak di tetapkannya keputusan ini;

 

           

 

Ditetapkan di Tambahrejo Barat

Pada tanggal 30 Mei 2019

 

Pj. Kepala Pekon Tambahrejo Barat

 

 

 

 

                                                                                                                      I N D R I A N I,S.IP

                                                                                               NIP.19790505 201001 2 007

 

LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA PEKON TAMBAHREJO BARAT

NOMOR       :     /………/SKKP/C.04.2021/V/2019

TANGGAL   : 23 FEBRUARI 2019

TENTANG   : PEMBENTUKAN ANGGOTA SATUAN PERLINDUNGAN

                        MASYARAKAT DESA DAN DUSUN (LINMAS DESA DAN  

                        DUSUN).

 

 

 

 

DAFTAR  SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT/ SATLINMAS PEKON TAMBAHREJO BARAT

 

 

 

No

Nama

Tempat Tangal Lahir

Umur

Keterangan

1

EDI PURWANTO

Tambahsari, 15 – 07 - 1970

49 Tahun

Linmas Suku 1

2

SEJO SUWITO

Tambahsari,  11 – 08 - 1959

60 Tahun

Linmas Suku 1

3

ARYO SUGIANTORO

Tambahsari, 17 – 05 - 1971

48 Tahun

Linmas Suku 2

4

SUKIRMAN

Tambahsari, 03 – 07 - 1957

62 Tahun

Limas Suku 2

5

SUNARNO

Tambahsari, 05 – 04 - 1954

65 Tahun

Linmas suku 3

6

IMAM HARYONO

Bulusari, 04– 03 - 1975

44 Tahun

Linmas suku 3

 

 

 

       Ditetapkan di Tambahrejo Barat

       Pada tanggal 30 Mei  2019

 

 

         Pj. Kepala Pekon Tambahrejo Barat

 

 

 

                                                                                                 I N D R I A N I,S.IP

                                                                                    NIP.19790505 201001 2 007



Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Pekon

Kepala Pekon

CATUR BUDI PRAMONO,S.PD

Sekretaris Pekon

FAJAR SETIADI

Kasi Kesra

RESTU ARINDRO WURY

Kasi Pelayanan

ARINI SETIOWATI, S.KOM

Kaur TU dan Umum

SEPTI MARTININGSIH

Kaur Keuangan

DEWI WAHYUNINGTIAS, S.Pd

Kadus I

YULI ELVIANTO

Kadus II

WIDIYANTO

Kadus III

ADI NUGROHO

Operator 1

ALPIN HANDI WIANTO

Kasi Pemerintahan

BENI SAPUTRO

Kaur Perencanaan

DEPI HERMAWAN

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Pekon Tambahrejo Barat

Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, 18

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 14:00:00
Rabu 08:00:00 14:00:00
Kamis 08:00:00 14:00:00
Jumat 08:00:00 11:40:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Komentar

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:239
Kemarin:201
Total:111,063
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.112
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBP 2025 Pelaksanaan

APBP 2025 Pendapatan

APBP 2025 Pembelanjaan

Lokasi Kantor Pekon

Latitude:-5.383566811092536
Longitude:105.02322971820833

Pekon Tambahrejo Barat, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu - Lampung

Buka Peta

Wilayah Pekon